note

note

Sabtu, 25 April 2015

Rahasia Keyboard

Halo ?
Assalamu'allaikum warhmatullahi wabarakatuh

sekarang gw mau share nih fungsi-fungsi keyboard pada komputer kalian.
ya lumayanlah buat nambah pengetahuan dan bisa lebih cepat dalam penggunaan latop jadi gak mesti ngandelin mouse. ok langsung aja ya
ini fungsi tombol-tombol pada keyboard saat kalian sedang pakai Ms. Word:

Ctrl + A : Select All
Ctrl + B : Bold
Ctrl + C : Copy
Ctrl + D : Font
Ctrl + E : Center Alignment
Ctrl + F : Find
Ctrl + G : Go To
Ctrl + H : Replace
Ctrl + I : Italic
Ctrl + J : Justify Alignment
Ctrl + K : Insert Hyperlink
Ctrl + L : Left Alignment
Ctrl + M : Hanging Indent
Ctrl + N : New
Ctrl + O : Open
Ctrl + P : Print
Ctrl + Q : Normal Style
Ctrl + R : Right Alignment
Ctrl + S : Save / Save As
Ctrl + T : Left Indent
Ctrl + U : Underline
Ctrl + V : Paste
Ctrl + W : Close
Ctrl + X : Cut
Ctrl + Y : Redo
Ctrl + Z : Undo
Ctrl + 1 : Single Spacing
Ctrl + 2 : Double Spacing
Ctrl + 5 : 1,5 lines
Ctrl + Esc : Start Menu
F1 : Menjalankan fungsis pertolongan yang disediakan pada Word
F2 : Memindahkan teks atau objek yang dipilih
F3 : Menjalankan perintah AutoText
F4 : Mengulangi perintah sebelumnya
F5 : Menjalankan perintah Find and Replace atau Goto
F6 : Menjalankan Perintah Other Pane
F7 : Memeriksaan kesalahan ketik dan ejaan teks
F8 : Awal perintah penyorotan/pemilihan teks atau objek
F9 : Mengupdate Field (Mail Merge)
F10 : Mengaktifkan Menu
F11 : Memasukkan field berikutnya (Mail Merge)
F12 : Mengaktifkan dialog Save As
Esc : Membatalkan dialog / perintah
Enter : Melaksanakan pilihan atau mengakhiri suatu paragraf
Tab : Memindahkan teks sesuai dengan tanda tab yang ada pada ruler horizontal
Windows : Mengktifkan Menu Start
Shortcut : Mengaktifkan shortcut pada posisi kursor
Delete : Menghapus 1 karakter di sebelah kanan kursor
Backspace : Menghapus 1 karakter di sebelah kiri kursor
Insert : Menyisip karakter di posisi kursor
Home : Memindahkan posisi kurosr ke awal baris
End : Memindahkan posisi kurosr ke akhir baris
Page Up : Menggulung layar ke atas
Page Down : Menggulung layar ke atas
Up : Memindahkan kursor 1 baris ke atas
Down : Memindahkan kursor 1 baris ke bawah
Left : Memindahkan kursor 1 karakter ke kiri
Right : Memindahkan kursor 1 karakter ke kanan
Num Lock On : Fungsi pengetikan angka-angka dan operator matematik aktif
Num Lock Off : Fungsi tombol navigasi aktif
Shift + F10 : Membuka menu pintas, sama seperti mengklik kanan
Alt : Penekanan tombol yang tidak dikombinasikan dengan tombol lain hanya
berfungsi untuk mengaktifkan atau memulai penggunaan menu bar
Shift + Delete : Menghapus item yang dipilih secara permanen tanpa menempatkan item
dalam Recycle Bin
Ctrl + Right Arrow : Memindahkan titik penyisipan ke awal kata berikutnya
Ctrl + Left Arrow : Memindahkan titik penyisipan ke awal kata sebelumnya
Ctrl + Down Arrow : Memindahkan titik penyisipan ke awal paragraf berikutnya
Ctrl + Up Arrow : Memindahkan titik penyisipan ke awal paragraf sebelumnya
Alt + F4 : Menutup item aktif, atau keluar dari program aktif
Alt + Enter : Menampilkan properti dari objek yang dipilih
Alt + Spacebar : Buka menu shortcut untuk jendela aktif
Ctrl + F4 : Close dokumen aktif dalam program-program yang memungkinkan Anda
untuk memiliki beberapa dokumen yang terbuka secara bersamaan
Alt + Tab : Switch antara item yang terbuka
Alt + Esc : Cycle melalui item dalam urutan yang mereka telah dibuka
Ctrl + Shift + Tab : Bergerak mundur melalui tab
Shift + Tab : Bergerak mundur melalui pilihan

Version 2 keyboard komputer:

• CTRL + C (Copy)
• CTRL+X (Cut) CTRL + X (Cut)
• CTRL+V (Paste) CTRL + V (Paste)
• CTRL+Z (Undo) CTRL + Z (Undo)
• DELETE (Hapus)
• SHIFT+DELETE (Menghapus item yang dipilih secara permanen tanpa menempatkan item dalam Recycle Bin)
• CTRL sambil menyeret (men-drag) sebuah item (Menyalin item yang dipilih)
• CTRL + SHIFT sambil menyeret item (Buat cara pintas ke item yang dipilih)
• Tombol F2 (Ubah nama item yang dipilih)
• CTRL + RIGHT ARROW (Memindahkan titik penyisipan (kursor) ke awal kata berikutnya)
• CTRL + LEFT ARROW (Memindahkan titik penyisipan (kursor) ke awal kata sebelumnya)
• CTRL + DOWN ARROW (Memindahkan titik penyisipan (kursor) ke awal paragraf berikutnya)
• CTRL + UP ARROW (Memindahkan titik penyisipan (kursor) ke awal paragraf sebelumnya)
• CTRL + SHIFT dengan salah satu ARROW KEY (Sorot blok teks)
• SHIFT dengan salah satu ARROW KEY (Pilih lebih dari satu item dalam sebuah jendela atau pada desktop, atau pilih teks dalam dokumen)
• CTRL + A (Pilih semua)
• Tombol F3 (Mencari sebuah file atau folder)
• ALT + ENTER (Melihat properti untuk item yang dipilih)
• ALT + F4 (Menutup item aktif, atau keluar dari program aktif)
• ALT + ENTER (Menampilkan properti dari objek yang dipilih)
• ALT + SPACEBAR (Buka menu shortcut untuk jendela aktif)
• CTRL + F4 (Menutup dokumen aktif dalam program-program yang memungkinkan Anda untuk memiliki beberapa dokumen yang terbuka secara bersamaan)
• ALT + TAB (Beralih antara item yang terbuka)
• ALT + ESC (Cycle melalui item dalam urutan yang mereka telah dibuka)
• Tombol F6 (Siklus melalui elemen-elemen layar dalam jendela atau pada desktop)
• Tombol F4 (Menampilkan Address bar list di My Computer atau Windows Explorer)
• SHIFT + F10 (Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih)
• ALT + SPACEBAR (Tampilan menu Sistem untuk jendela aktif)
• CTRL + ESC (Menampilkan menu Start)
• ALT + huruf digarisbawahi dalam nama menu (Menampilkan menu yang sesuai)
• Surat digarisbawahi dalam nama perintah pada menu yang terbuka (Lakukan perintah yang sesuai)
• Tombol F10 (Aktifkan menu bar dalam program aktif)
• ARROW (Buka menu berikutnya ke kanan, atau membuka submenu)
• LEFT ARROW (Buka menu sebelah kiri, atau menutup submenu)
• Tombol F5 (Memperbarui jendela aktif atau merefresh)
• BACKSPACE (Melihat folder satu level ke atas di My Computer atau Windows Explorer)
• ESC (Membatalkan tugas sekarang)
• SHIFT ketika Anda memasukkan CD-ROM ke dalam CD-ROM (Mencegah CD-ROM secara otomatis bermain/autoplay)
Keyboard Shortcuts Dialog Box
• CTRL + TAB (Move forward melalui tab)
• CTRL + SHIFT + TAB (Bergerak mundur melalui tab)
• TAB (Move forward melalui pilihan)
• SHIFT + TAB (Bergerak mundur melalui pilihan)
• ALT + huruf yang digarisbawahi (Lakukan perintah yang sesuai atau pilih opsi yang sesuai)
• ENTER (Lakukan perintah untuk opsi atau tombol aktif)
• SPACEBAR (Pilih atau menghapus kotak centang jika pilihan yang aktif adalah check box)
• Arrow tombols Panah (Pilih sebuah tombol jika pilihan aktif adalah group tombol pilihan)
• Tombol F1 (Menampilkan Help)
• Tombol F4 (Menampilkan item dalam daftar aktif)
• BACKSPACE (Membuka folder satu tingkat ke atas jika folder dipilih dalam Simpan Sebagai atau Buka kotak dialog)

Microsoft Natural Tombolboard Shortcuts Microsoft Natural Tombolboard Shortcuts
• Windows Logo (Menampilkan atau menyembunyikan menu Start)
• Logo Windows + BREAK (Menampilkan System Properties dialog box)
• Logo Windows + D (Menampilkan the desktop)
• Logo Windows + M (Meminimalkan semua jendela)
• Logo Windows + SHIFT + M (Memulihkan jendela yang diminimalkan)
• Logo Windows + E (Membuka My Computer)
• Logo Windows + F (Mencari for a file atau folder)
• CTRL + Windows Logo + F (Mencari for komputer)
• Logo Windows + F1 (Menampilkan Windows Help)
• Logo Windows + L (Mengunci keyboard)
• Logo Windows + R (Membuka kotak dialog Run)
• Logo Windows + U (Membuka Utility Manager)

 Accessibility Tombolboard Shortcuts
• Right SHIFT selama delapan detik (Beralih FilterTombols on atau off)
• LEFT ALT + LEFT SHIFT + PRINT SCREEN (Beralih High Contrast on atau off)
• LEFT ALT + LEFT SHIFT + NUM LOCK (Mengaktifkan MouseTombols on atau off)
• SHIFT lima kali (Mengaktifkan StickyTombols on atau off)
• NUM LOCK selama lima detik (Mengaktifkan ToggleTombols on atau off)
• Logo Windows + U (Membuka Utility Manager)

Windows Explorer Tombolboard Shortcuts Windows Explorer Tombolboard Shortcuts
• END (Menampilkan bagian bawah jendela aktif)
• HOME (Menampilkan bagian atas jendela aktif)
• NUM LOCK + Asterisk sign (*) (Tampilkan semua subfolder yang berada di bawah folder yang dipilih)
• NUM LOCK + Plus sign (+) (Menampilkan isi dari folder yang dipilih)
• NUM LOCK + Minus sign (-) (Collapse folder yang dipilih)
• LEFT ARROW (Collapse pilihan saat ini jika diperluas, atau pilih folder utama)
• RIGHT ARROW (Menampilkan pilihan saat ini, atau pilih subfolder pertama)

Shortcut Tombols for Character Map Tombol pintas untuk Peta Karakter
• Setelah Anda klik dua kali pada grid karakter karakter, Anda dapat bergerak melalui grid dengan menggunakan cara pintas tombolboard:
• RIGHT ARROW (Pindah ke kanan atau ke awal baris berikutnya)
• LEFT ARROW (Pindah ke kiri atau ke akhir baris sebelumnya)
• UP ARROW (Pindah ke atas satu baris)
• DOWN ARROW (Pindah ke bawah satu baris)
• PAGE UP (Pindah ke atas satu layar pada satu waktu)
• DOWN (Pindah ke bawah satu layar pada satu waktu)
• HOME (Pindah ke awal baris)
• END (Pindah ke akhir baris)
• CTRL + HOME (Pindah ke karakter pertama)
• CTRL + END (Pindah ke karakter terakhir)
• SPACEBAR (Beralih antara yang lebih besar dan Normal ketika seorang karakter yang dipilih)

Microsoft Management Console (MMC) Main Window Tombolboard Shortcuts
• CTRL + O (Open yang disimpan konsol)
• CTRL + N (Buka konsol baru)
• CTRL + S (Save the open console)
• CTRL + M (Menambah atau menghapus item konsol)
• CTRL + W (Buka jendela baru)
• F5 tombol (Update konten dari semua jendela konsol)
• ALT + SPACEBAR (Menampilkan menu jendela MMC)
• ALT + F4 (Close the console)
• ALT + A (Menampilkan the Action menu)
• ALT + V (Menampilkan the View menu)
• ALT + F (Menampilkan the File menu)
• ALT + O (Menampilkan the Favorites menu)

Konsol MMC Window Tombolboard Shortcuts
• CTRL + P (Mencetak halaman aktif atau aktif pane)
• ALT + tanda Minus (-) (Menampilkan menu jendela jendela konsol yang aktif)
• SHIFT + F10 (Menampilkan the Action menu shortcut untuk item yang dipilih)
• Tombol F1 (Membuka topik Bantuan, jika ada, untuk item yang dipilih)
• Tombol F5 (Update konten dari semua jendela konsol)
• CTRL + F10 (Memaksimalkan jendela konsol yang aktif)
• CTRL + F5 (Memulihkan jendela konsol yang aktif)
• ALT + ENTER (Menampilkan kotak dialog Properties, jika ada, untuk item yang dipilih)
• Tombol F2 (Ubah nama item yang dipilih)
• CTRL + F4 (Close jendela konsol yang aktif. Ketika sebuah konsol hanya memiliki satu jendela konsol, jalan pintas ini akan menutup konsol)

Remote Desktop Connection Navigation
• CTRL+ALT+END (Open the m*cro$oft Windows NT Security dialog box
• ALT + PAGE UP (Beralih antara program dari kiri ke kanan)
• ALT + PAGE DOWN (Beralih antara program dari kanan ke kiri)
• ALT + INSERT (Cycle melalui program-program yang terakhir digunakan)
• ALT + HOME (Menampilkan menu Start)
• CTRL + ALT + BREAK (Beralih komputer klien antara jendela dan layar penuh)
• ALT+DELETE (Menampilkan the Windows menu) ALT + DELETE (Menampilkan the Windows menu)
• CTRL + ALT + Minus sign (-) (Membuat snapshot dari jendela aktif klien pada clipboard server Terminal dan menyediakan fungsi yang sama dengan menekan PRINT SCREEN pada komputer lokal.)
• CTRL + ALT + Plus sign (+) (Membuat snapshot dari seluruh area jendela klien pada clipboard server Terminal dan menyediakan fungsi yang sama dengan menekan ALT + PRINT SCREEN pada komputer lokal.)

Internet Explorer navigation Internet Explorer navigasi
• CTRL + B (Membuka kotak dialog Atur Favorit)
• CTRL + E (Open the Mencari bar)
• CTRL + F (Start the Find utility)
• CTRL + H (Open the History bar)
• CTRL + I (Open the Favorites bar)
• CTRL + L (Buka kotak dialog Open)
• CTRL + N (Start contoh lain dari browser dengan alamat Web yang sama)
• CTRL + O (Membuka kotak dialog Buka, sama seperti CTRL + L)
• CTRL + P (Membuka kotak dialog Print)
• CTRL + R (Memperbarui halaman Web ini)
• CTRL + W (Close jendela aktif)

Semoga itu semua dapat bermanfaat buat kalian semua 

Senin, 13 April 2015

Waspada terhadap kecurangan Polantas saat anda ditilang

Gila gw gak habis pikir sama tingkah laku para "penegak hukum" 
tanggal 27 Maret 2015, waktu itu gw mau jemput pacar gw yang pulang dari kuliahnya, gw nunggu di UKI, pas lagi di lampu merah deket halte uki gw kena tilang, katanya knalpot gw gak standar (pake knalpot recing). singkat cerita gw gak mau damai atau NYOGOK polantas, sampe 3x bapak polantas nanya mau titip atau sidang sendiri.. dengan yakin gw jawab TILANG AJA PAK.. karena sebelumnya gw udah pernah ikut sidang jadi gak masalah kalo sidang lagi, paling hanya menunggu no urutnya yang membosankan.. selesai gw di tilang. gw lanjutin perjalanan ke tempat dimana gw biasa nunggu pacar gw dateng.

gw baca surat tilangnya gw kena pasal 281, karena gw tidak hapal pasal-pasal peraturan lalu lintas, gw cuma mengingat saja pasalnya tanpa tau isi pasal tersebut..
gw seharusnya ikut sidang jum'at tanggal 10 April 2015, namun karena gw sibuk pekerjaan gw dateng tanggal 13 Maret 2015 pagi tadi. gw datang ke Pengadilan Negeri JakTim Pondok Kopi, ternyata pas sampe sana tidak ada sidang untuk tilangan karena sidang tilangan hanya di hari jum'at, dan gw disuruh ke Kejaksaan Negeri JakTim Jatinegara. sampe disana gw nanya sama petugas yang ada di pos, tapi yang jawab juru parkir disana.. bla bla bla gw mau jemput STNK. ujungnya setelah jelasin tuh Juru parkir nawarin bantuan (DASAR CALOOOO) ngapain gw jauh jauh mau ikut sidang kalo pake calo. mending gw bayar di tempat waktu itu. dia nawarin Rp. 80.000,- tetep gw bilang GAK!!! dan gw disuruh ke gedung sebelah karena tanggal sidang gw udah lewat, jadi langsung keloket pembayaran tanpa ikut sidang..

gw dapet no urut 97 lumayan gak terlalu jauh di banding sidang gw yang pertama kali tahun awal 2014 di Pengadilan Negeri Bekasi. waktu itu gw dapet no urut 204 kalo gak salah inget.
singkat cerita no urut gw dipanggil ke loket, gw kena denda Rp. 70.000,-
selesai perkara

sebenernya gw masih bingung kenapa kena dendanya gede banget 70 ribu, waktu itu gw salah jalur kena Rp.49.sekian kok ini malah gede kan lebih melanggar salah jalur di banding pakai yang tidak standar, dari situ gw mulai googling cari tau isi pasal 281, 

kaget gw pas baca itu, kesalahan gw adalah TIDAK MEMAKAI ATRIBUT KENDARAAN YANG TIDAK STANDART, TAPI KENAPA DIKASIH PASAL GW TIDAK PUNYA SIM!!!!! Astagfirullah semoga cepet tobat tuh polantas gendut yang nilang gw!!
gw lanjut googling cari tau pasal yang pake knalpot resing(atribut tidak standar)


dan gw dapet pasalnya tentang atribut yang tidak standart, gila jauh bgt dendanya, bener-bener kacau polantas sekitaran UKI.. lagi kenapa ngelarang pakai knalpot recing dengan alasan menggangu ketenangan lingkungan karena berisik, tapi penjual dan yang memproduksi gak di tindak, gw liat masih banyak di sisi jalan yang jual knalpot recing.. 

untuk semua temen-temen mulailah hari ini dengan kejadian yang gw alami kalian harus lebih teliti lagi kalo nanti ditilang polantas, liat pasalnya jangan mau kalo pasalnya berbeda dengan yang kesalahan kita

dibawah ada daftar pasal-pasal yang berkaitan dengan Peraturan Lalu Lintas
gw ambil daftar tersebut dari akun blogger Bang Ali
Berikut Beberapa Pasal Dalam Pelanggaran Lalu Lintas :
Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), klo kita sering bilang plat nomor; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
 
Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama  1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah)

Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = membiarkan penumpang tidak menggunakan helm; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = tidak menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 15 (lima belas) hari atau denda Paling  Banyak Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah)

Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 310 ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
ayat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) = mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling  Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) '= jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) = jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) = jika korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = jika korban meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
(sumber:blog.bang ali)